Kamis, 21 Desember 2017

Kelas 5 - Materi Agama


Makanan dan Minuman Halal dan Haram

1.    Makanan Halal dan Haram

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan oleh umat Islam.Semua makanan yang baik (tayyibah) adalah halal (Tim Bina Karya, 2009: 3). Hal yang dimaksud dengan baik adalah yang bermanfaat demi kelangsungan hidup manusia yang menyangkut jasmani, rohani, dan akalnya. Sedangkan makanan haram adalah segala jenis makanan yang dilarang dimakan oleh umat Islam.
Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam, yakni baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang yang di ajarkan di dalam Al-Qur’an.Firman Allah:
يَأَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوامِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَلاً طَيِّباًوَلاَتَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَآنِ إِنَّهُ,لَكُمْ عَدُوٌّمُّبِيْنٌ (168)
Artinya: “ Hai sekalian manusia, manakalah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”(Q.S Al-Baqarah 168).

Sedangkan haram artinya adalah dilarang (Tim Bina Karya, 2009: 14). Jadi, makanan haram adalah makanan yang dilarang dikonsumsi oleh umat Islam. Setiap makanan yang dilarang oleh Allah pasti mengandung maksud tertentu, yaitu membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia. Meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh Allah akan mendapat pahala. Namun dalam keadaan darurat, makanan yang diharamkan boleh dimakan secukupnya saja. Contohnya untuk mempertahankan kelangsungan hidupagar tidak mengakibatkan kematian.

Beberapa jenis makanan yang halal, yaitu:
a.       Binatang ternak yang disembelih dengan menyebut nama Allah, seperti kabing, kerbau, sapi, ayam, dan sebagainya
b.      Biji-bijian, seperti padi, jagung, kedelai, kacang, dan sebagainya
c.       Umbi-umbian, seperti kentang, wortel, lobak, ketela pohon, dan sebagainya
d.      Sayur-mayur, seperti bayam, kangkung, sawi, selada dan sebagainya
e.       Buah-buahan, seperti anggur, manga, rambutan, dan sebagainya
Makanan yang halal dapat ditentukan menurut beberapa kriteria (Tim Bina Karya, 2009: 4) di bawah ini, yaitu:
a.       Semua makanan yang baik, tidak kotor, dan tidak menjijikan
b.      Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah SWT
c.       Semua makanan yang tidak memberikan mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmanai, tidak merusak akal, moral, dan akidah
d.      Binatang yang hidup di air, baik laut maupun tawar

Makanan yang dilarang atau haram dimakan berdasarkan Firman Allah dalam Q.S Al Maidah ayat 3 yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah.”

Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwa makanan yang diharamkan yaitu: Bangkai, darah, babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Makanan dapat dikatakan haram dengan kriteria sebagai berikut(Tim Bina Karya 6, 2009: 15) :
a.       Semua makanan yang diharamkan oleh Allah dan Rsulullah
b.      Semua makanan yang kotor dan menjijikan
c.       Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup
d.      Semua jenis makanan yang mendatangkan mudharat (keburukan) yang dapat mengganggu kesehatan
e.       Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal

2.    Minuman halal dan haram

Minuman merupakan kebutuhan pokok sehari-hari. Manuasia memerlukan banyak air dalam tubuhnya untuk melarutkan zat-zat makanan. Jika manusia tidak kekurangan minum, makan akanmenimbulkan kehausan. Minuman yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam adalah minuman yang halal, yaitu minuman bersih (suci), tidak beracun, tidak merusak tubuh dan tidak memabukkan (Tim Bina Karya 6, 2009: 5).Sedangkan minuman yang tidak boleh dikonsumsi adalah minuman yang haram.Minuman haram adalah minuman yang dilarang oleh Allah, yaitu minuman yang kotor, memabukkan, dan tidak menyehatkan.

Minuman yang halal diantaranya adalah:
a. Minuman yang asal airnya alami
b.Minuan yang airnya bercampur dengan benda lain yang halal, seperti kopi, susu, teh, dsb.
c.Minuman yang melalalui proses kimia seperti sprite, dll.
Sedangkan minuman yang haram antara lain:
a.Khamar, brandy, wisky
b.Darah
c.Minuman yang bercampur dengan benda najis
d.Minuman yang bercampur dengan racun

Adapun ketentuan minuman yang dihalalkan adalah: (1) Semua jenis cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, (2) Cairan yang tidak memabukan, walaupun sebelumnya pernah memabuka, seperti arak yang berubah menjadi cuka, (3) Cairan itu bukan benda najis atau terkena najis, dan (4)Cairan yang suci yang didapat dari jalan yang halal.

Sedangkan ketentuan minuman yang haram adalah sebagai berikut: (1)Minuman yang memabukan, (2) Minuman yang berasal dari binatang yang haram, (3)Darah manusia atau binatang, (4) Air yang sudah terkena najis, (5) Minuman yang didapat dengan cara yang tidak halal.Akibat dari mengkonsumsi minumanharam adalah sebagai berikut (A. Nurzaman, 2008: 32):
a.Merusak jiwa
b.Berbahaya dan membahayakan kesehatan
c.Mubazir
d.Menimbulkan permusuhan dan kebencian
e.Menghalangi mengingat Allah
f.Timbulnya kecenderungan berbuat dosa.

Berikut beberapa hikmah mengkonsumsimakanan dan minuman yang halal, diantaranya yaitu:
a.       Terhindar dari murka Allah SWT
b.      Tubuh kita akan selalu sehat
c.       Akan menghasilkan hati dan pikiran yang bersih,
d.       Akan diberi rizki yang halal dan dilipat gandakan oleh Allah SWT.

3.Binatang halal dan haram
Adapun jenis-jenis binatang halal yaitu:
a.Binatang ternak, seperti unta, kambing, kerbau, sapi, dll.
b.Belalang termasuk binatang yang halal dimakan walaupun tanpa disembelih
c.Binatang hasil buruan atau bianatang yang hidup dihutan, seperti; kijang, kancil atau dan ayam hutan
d.Binatang yang hidup didalam air, baik air tawar, air payau atau air laut baik yang masih hidup atau mati, seperti : ikan kakap, ikan tawes, cumi-cumi, rajungan, dll.

Sedangkan jenis-jenis binatang haram, diantaranya yaitu:
a.Hewan yang bertaring, seperti : gajah, macan, singa, badak, beruang, dsb.
b.Hewan yang berkuku tajam, seperti : burung elang, kucing, anjing, dsb.
c.Hewan yang hidup di dua alam, seperti : buaya dan katak
d.Binatang yang jahat dan dianjurkan untuk dibunuh, seperti : ular, gagak, tikus, anjing galak, burung elang, dsb.
e.Hewan yang dilarang untuk dibunuh,seperti : semut, lebah, burung suradi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar