Makanan dan
Minuman Halal dan Haram
1.
Makanan
Halal dan Haram
Makanan halal
adalah makanan yang boleh dimakan oleh umat Islam.Semua makanan yang baik
(tayyibah) adalah halal (Tim Bina Karya, 2009: 3). Hal yang dimaksud dengan
baik adalah yang bermanfaat demi kelangsungan hidup manusia yang menyangkut
jasmani, rohani, dan akalnya. Sedangkan makanan haram adalah segala jenis
makanan yang dilarang dimakan oleh umat Islam.
Makanan yang
halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at
Islam, yakni baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang yang di ajarkan
di dalam Al-Qur’an.Firman Allah:
يَأَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوامِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَلاً طَيِّباًوَلاَتَتَّبِعُواْ
خُطُوَاتِ الشَّيْطَآنِ إِنَّهُ,لَكُمْ عَدُوٌّمُّبِيْنٌ (168)
Artinya:
“ Hai sekalian manusia, manakalah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena
sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”(Q.S Al-Baqarah 168).
Sedangkan haram
artinya adalah dilarang (Tim Bina Karya, 2009: 14). Jadi, makanan haram adalah
makanan yang dilarang dikonsumsi oleh umat Islam. Setiap makanan yang dilarang
oleh Allah pasti mengandung maksud tertentu, yaitu membahayakan bagi kesehatan
tubuh manusia. Meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh Allah akan mendapat
pahala. Namun dalam keadaan darurat, makanan yang diharamkan boleh dimakan
secukupnya saja. Contohnya untuk mempertahankan kelangsungan hidupagar tidak
mengakibatkan kematian.
Beberapa jenis
makanan yang halal, yaitu:
a.
Binatang
ternak yang disembelih dengan menyebut nama Allah, seperti kabing, kerbau,
sapi, ayam, dan sebagainya
b.
Biji-bijian,
seperti padi, jagung, kedelai, kacang, dan sebagainya
c.
Umbi-umbian,
seperti kentang, wortel, lobak, ketela pohon, dan sebagainya
d.
Sayur-mayur,
seperti bayam, kangkung, sawi, selada dan sebagainya
e.
Buah-buahan,
seperti anggur, manga, rambutan, dan sebagainya
Makanan yang
halal dapat ditentukan menurut beberapa kriteria (Tim Bina Karya, 2009: 4) di
bawah ini, yaitu:
a.
Semua
makanan yang baik, tidak kotor, dan tidak menjijikan
b.
Semua
makanan yang tidak diharamkan oleh Allah SWT
c.
Semua
makanan yang tidak memberikan mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmanai,
tidak merusak akal, moral, dan akidah
d.
Binatang
yang hidup di air, baik laut maupun tawar
Makanan yang
dilarang atau haram dimakan berdasarkan Firman Allah dalam Q.S Al Maidah ayat 3
yang artinya:
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah.”
Berdasarkan
ayat tersebut, dapat diketahui bahwa makanan yang diharamkan yaitu: Bangkai,
darah, babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Makanan dapat
dikatakan haram dengan kriteria sebagai berikut(Tim Bina Karya 6, 2009:
15) :
a.
Semua
makanan yang diharamkan oleh Allah dan Rsulullah
b.
Semua
makanan yang kotor dan menjijikan
c.
Bagian
yang dipotong dari binatang yang masih hidup
d.
Semua
jenis makanan yang mendatangkan mudharat (keburukan) yang dapat mengganggu
kesehatan
e.
Makanan
yang didapat dengan cara yang tidak halal
2.
Minuman
halal dan haram
Minuman
merupakan kebutuhan pokok sehari-hari. Manuasia memerlukan banyak air dalam
tubuhnya untuk melarutkan zat-zat makanan. Jika manusia tidak kekurangan minum,
makan akanmenimbulkan kehausan. Minuman yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam
adalah minuman yang halal, yaitu minuman bersih (suci), tidak beracun, tidak
merusak tubuh dan tidak memabukkan (Tim Bina Karya 6, 2009: 5).Sedangkan
minuman yang tidak boleh dikonsumsi adalah minuman yang haram.Minuman haram
adalah minuman yang dilarang oleh Allah, yaitu minuman yang kotor, memabukkan,
dan tidak menyehatkan.
Minuman yang
halal diantaranya adalah:
a. Minuman yang asal airnya alami
b.Minuan yang airnya bercampur dengan benda lain yang halal,
seperti kopi, susu, teh, dsb.
c.Minuman yang melalalui proses kimia seperti sprite, dll.
Sedangkan
minuman yang haram antara lain:
a.Khamar, brandy, wisky
b.Darah
c.Minuman yang bercampur dengan benda najis
d.Minuman yang bercampur dengan racun
Adapun
ketentuan minuman yang dihalalkan adalah: (1) Semua jenis cairan yang
tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, (2) Cairan yang tidak
memabukan, walaupun sebelumnya pernah memabuka, seperti arak yang berubah
menjadi cuka, (3) Cairan itu bukan benda najis atau terkena
najis, dan (4)Cairan yang suci yang didapat dari jalan yang halal.
Sedangkan
ketentuan minuman yang haram adalah sebagai berikut: (1)Minuman yang
memabukan, (2) Minuman yang berasal dari binatang yang haram, (3)Darah
manusia atau binatang, (4) Air yang sudah terkena najis, (5) Minuman
yang didapat dengan cara yang tidak halal.Akibat dari mengkonsumsi minumanharam
adalah sebagai berikut (A. Nurzaman, 2008: 32):
a.Merusak jiwa
b.Berbahaya dan
membahayakan kesehatan
c.Mubazir
d.Menimbulkan
permusuhan dan kebencian
e.Menghalangi
mengingat Allah
f.Timbulnya
kecenderungan berbuat dosa.
Berikut
beberapa hikmah mengkonsumsimakanan dan minuman yang halal,
diantaranya yaitu:
a.
Terhindar
dari murka Allah SWT
b.
Tubuh
kita akan selalu sehat
c.
Akan
menghasilkan hati dan pikiran yang bersih,
d.
Akan diberi rizki yang halal dan dilipat
gandakan oleh Allah SWT.
3.Binatang
halal dan haram
Adapun
jenis-jenis binatang halal yaitu:
a.Binatang ternak, seperti unta, kambing, kerbau, sapi, dll.
b.Belalang termasuk binatang yang halal dimakan walaupun tanpa
disembelih
c.Binatang hasil buruan atau bianatang yang hidup dihutan, seperti;
kijang, kancil atau dan ayam hutan
d.Binatang yang hidup didalam air, baik air tawar, air payau atau
air laut baik yang masih hidup atau mati, seperti : ikan kakap, ikan tawes,
cumi-cumi, rajungan, dll.
Sedangkan
jenis-jenis binatang haram, diantaranya yaitu:
a.Hewan yang bertaring, seperti : gajah, macan, singa, badak,
beruang, dsb.
b.Hewan yang berkuku tajam, seperti : burung elang, kucing, anjing,
dsb.
c.Hewan yang hidup di dua alam, seperti : buaya dan katak
d.Binatang yang jahat dan dianjurkan untuk dibunuh, seperti : ular,
gagak, tikus, anjing galak, burung elang, dsb.
e.Hewan yang dilarang untuk dibunuh,seperti : semut, lebah, burung
suradi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar